Senin, 11 Desember 2017

PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT

PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI TEMPAT-TEMPAT UMUM


Penularan penyakit dapat terjadi di tempat-tempat umum karena kurang tersedianya air bersih dan jamban, kurang baiknya pengelolaan sampah dan air limbah, kepadatan vektor berupa lalat dan nyamuk, kurangnya ventilasi dan pencahayaan, kebisingan dan lain-lain. Tempat-tempat umum yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai penyakit, yang selanjutnya dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia. Penyakit yang banyak terjadi di tempat-tempat umum antara lain Diare, Demam Berdarah, keputihan, Infeksi Saluran Pernafasan Akut serta penyakit-penyakit lain akibat terpapar asap rokok, seperti : penyakit paru-paru, jantung dan kanker.

Sekitar 55% sumber penularan penyakit Demam Berdarah terjadi di tempat-tempat umum, oleh karena itu tempat-tempat umum perlu menjadi perhatian utama dalam pemberantasan penyakit. Terjadinya penyakit-penyakit tersebut disebabkan lingkungan yang buruk dan perilaku yang tidak sehat seperti tidak menggunakan air bersih, membuang sampah sembarangan, membiarkan air tergenang dan kebiasaan merokok di tempat umum. Kondisi lingkungan yang buruk dan perilaku yang tidak sehat di tempat-tempat umum dapat menimbulkan berbagai penyakit.

Untuk mencegah resiko terjadinya penyakit dan melindungi diri dari ancaman penyakit setiap individu, kelompok dan masyarakat di tempat-tempat umum, diharapkan dapat melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Penerapan PHBS di tempat-tempat umum merupakan salah satu upaya strategis terciptanya tempat-tempat umum sehat. Melalui upaya ini diharapkan masyarakat yang berada di tempat-tempat umum seperti pengunjung, pedagang, pengelola, awak angkutan, jamaah akan terhindar dari penyakit.

PHBS di tempat-tempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan Tempat-Tempat Umum Sehat. Adapun yang dimaksud dengan Tempat-Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat umum seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.

Tujuan PHBS di tempat-tempat umum adalah :
Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masyarakat di tempat-tempat umum
Meningkatnya tempat-tempat umum sehat khususnya tempat pembelanjaan, rumah makan, tempat ibadah dan angkutan umum

Dukungan untuk pembinaan PHBS di TTU
a. Bupati
Kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi tentang PHBS di tempat-tempat umum
Alokasi anggaran bagi pengembangan PHBS di tempat-tempat umum

b. DPRD
Persetujuan anggaran pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
Memantau Pemda terkait dalam pengembangan PHBS di tempat-tempat umum

c. Instansi terkait
Adanya komitmen dan dukungan dalam pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
Melakukan sosialisasi PHBS di tempat-tempat umum
Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan PHBS di tempat-tempat umum

d. Pemimpin/ Penanggung jawab TTU
Kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi tentang PHBS di tempat-tempat umum
Alokasi anggaran bagi pengembangan PHBS di tempat-tempat umum

e. Pengelola TTU
Menyampaikan pesan-pesan PHBS di tempat – tempat umum kepada pengunjung tempat-tempat umum
Melakukan pengawasan secara rutin tentang penerapan PHBS di tempat-tempat umum
Langkah – langkah Pembinaan PHBS di Tempat-Tempat Umum :
1
Analisis Situasi
Penentu kebijakan /pimpinan melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan tentang PHBS serta bagaimana sikap dan perilaku khalayak sasaran tentang kebijakan PHBS di tempat-tempat umum
2
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat-Tempat Umum
3
Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat-tempat umum
4
Penyiapan infrastruktur (SK, Instrumen pengawasan, materi sosialisasi, penempatan pesan-pesan PHBS, pelatihan bagi pengelola TTU, dll)
5
Sosialisasi penerapan PHBS di tempat-tempat umum
6
Penerapan PHBS di tempat-tempat umum
7
Pengawasan dan penerapan sanksi
8
Pemantauan dan evaluasi

Indikator yang dipergunakan dalam mewujudkan tempat-tempat umum yang ber-PHBS adalah :
a.
Tersedia sarana untuk mencuci tangan menggunakan sabun
b.
Tersedia jamban sehat
c.
Tersedia tempat sampah
d.
Terdapat larangan untuk tidak merokok
e.
Terdapat larangan untuk tidak mengkonsumsi NAPZA
f.
Terdapat larangan untuk tidak meludah di sembarang tempat
g.
Terdapat kegiatan memberantas jentik nyamuk secara rutin

Hasil evaluasi terhadap sarana – sarana tempat umum yang dilakukan oleh petugas puskesmas pada tempat-tempat umum pada tahun 2015, sebagai berikut :

Pengamatan dilakukan pada 2.466 tempat-tempat umum di lingkungan puskesmas. Tempat-tempat umum yang diamati yaitu pasar, terminal dan balai banjar. Indikator yang paling banyak dimiliki adalah sampah dan jamban, sedangkan indikator yang jarang ada adalah adanya larangan untuk mengkonsumsi NAPZA dan larangan untuk meludah sembarangan. Dari hasil evaluasi pengamatan tersebut, dapat disimpulkan masih banyak tempat-tempat umum yang masih perlu dilakukan pembinaan secara berkelanjutan untuk menjadi tempat umum yang ber-PHBS (kadek widiastuti/sie promkes).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar